Storyjatim.com - Kontroversi Peraturan baru KUHPidana tentang hukuman mati, KUHP ini terbilang baru disahkan pada Januari 2023.
Namun diketahui bersama kemarin pada hari Senin (14/2/2023). mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman mati karena dianggap menjadi aktor dalam pembunuhan berencana Ajudanya sendiri Brigadir J.
Hal itu pun menjadi sorotan publik hingga Internasional, Hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo membuat banyak pihak merasa salut kepada Majelis Hakim dan mendapat apresiasi penuh.
Baca Juga: Masih Menjadi Misteri Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J. Hakim Ungkap Alasan Ini
Namun terdapat kontroversi baru dengan KUHP hukuman mati, diketahui bersama bahwa peraturan akan berjalan sejak 3 tahun setelah disahkan.
Dijelaskan pada pasal 100 KUHPidana bahwa terpidana hukuman mati akan ada masa percobaan selama 10 tahun.
Jika dalam 10 tahun terdakwa berkelakuan baik maka hukuman mati berubah menjadi hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Adapun Isi lengkap dari KUHPidana Mati pasal 100 sebagai berikut.
Pasal 100
Artikel Terkait
Finish..!! Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ternyata Ini Hal Yang Memberatkan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diVonis Hari Ini, Ayah Brigadir J Sudah Persiapkan Mental
Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Dengan Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J Lakukan Ini Saat Persidangan
Pecah.!! Usai Putusan Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukum Mati, Ibu Brigadir J Bersyukur Ucapkan Terimakasih