Storyjatim.com - Kasus Ferdy Sambo berakhir, dalam persidangan vonis Sambo majelis hakim membacakan vonisnya pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo adalah seorang petinggi polri yang dimana dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo dianggap mencoreng nama besar institusi Polri.
Terdapat hal yang memberatkan Ferdy Sambo yakni dengan sadar telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yaitu Brigadir Joshua.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diVonis Hari Ini, Ayah Brigadir J Sudah Persiapkan Mental
Saat itu Ferdy Sambo menjadi petinggi pejabat polri yang dimana menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, yang perbuatanya mencoreng nama baik institusi Polri hingga didunia Internasional.
Dalam kasus Ferdy Sambo menyeret beberapa bawahanya, diketahui terdakwa tidak ada permemintaan maaf atas perbuatanya.
Sementara itu hakim juga mengatakan tidak ada hal yang meringankan terkait dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas pertimbangan itu Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati.
Baca Juga: Finish..!! Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ternyata Ini Hal Yang Memberatkan Ferdy Sambo
Sebelumnya persidangan Ferdy Sambo berjalan selama 5 Jam, terlihat keluarga dari Brigadir J melantunkan doa dan berserah diri kepada tuhan.
Artikel Terkait
Konsorsium 303 Ferdy Sambo Diduga Ikut Dalangi Perdagangan Manusia
Kapolri Mutasi 30 Perwira Bersamaan, Benarkah Berhubungan dengan Ferdy Sambo!
Kenapa Kasus Ferdy Sambo Masih Alot? Kamarudin : Baju Yang Dipakai Penyidik Saat Rekonstruksi Bentuk Loyalitas
Viral..!! Wanita Kerudung Hitam Terobos Area Steril Persidangan Ferdy Sambo, Ternyata Begini Pengakuan Pelaku