Storyjatim.com - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai terdakwa atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dibacakan. (13/2/2023).
"Jadwal vonis pada pukul 09.30, bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, melansir dari ANTARA di Jakarta.
Selain dihadiri oleh terdakwa dalam persidangan ini juga dihadiri oleh orang tua Brigadir J, diketahui mereka berangkat dari Jambi ke Jakarta pada Minggu (12/2/2023).
Samuel selaku ayah Brigadir J mengatakan pihaknya sudah mematangkan mental agar dapat menerima segala keputusan apapun yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
"Kami mempersiapkan mental, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa," ucap Samuel di Jambi.
Disisi lain tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dapat di jeruji seumur hidup tanpa keringanan. Hal ini karena Ferdy Sambo telah terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga menuntut Putri Candrawathi agar divonis penjara selama 8 tahun.
Baca Juga: Sadis!! Mengaku Sakit Hati Pria Ini Tega Habisi Nyawa Mantannya Menggunakan Kloset
Selain keduanya, terdapat tiga terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Terkuak dalam Penelitian, Ternyata Orang Psikopat Cenderung Suka Makanan Ini
Do'a Ini yang Dianjurkan Oleh UAS, Singkat Namun Mencakup Banyak Hal Penting
Heboh..!! Link Video Nesya Viral di Hotel Jadi Buronan Warganet, Bocil Minggir Dulu