(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan
memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
Baca Juga: Cek Profil Hakim Wahyu Iman Santoso, Viral Setelah Jatuhi Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Artikel Terkait
Finish..!! Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ternyata Ini Hal Yang Memberatkan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diVonis Hari Ini, Ayah Brigadir J Sudah Persiapkan Mental
Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Dengan Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J Lakukan Ini Saat Persidangan
Pecah.!! Usai Putusan Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukum Mati, Ibu Brigadir J Bersyukur Ucapkan Terimakasih