Storyjatim.com, Jakarta, – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) kembali menyeret nama pejabat tinggi negara. Kali ini, mantan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Azwar Anas diperiksa terkait kapasitasnya sebagai eks Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada 2022, periode ketika proyek laptop kontroversial itu mulai digulirkan.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus Chromebook,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (24/9).
Meski begitu, Anang enggan mengurai detail materi pemeriksaan. Ia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan erat dengan skandal korupsi yang sudah menjerat mantan Mendikbud, Nadiem Makarim, sebagai tersangka utama.
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kelima
Sebelumnya, pada 4 September lalu, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi Chromebook. Kejagung menilai, Nadiem tidak sekadar mengetahui, melainkan ikut menginisiasi pertemuan dengan Google Indonesia untuk mendorong penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Kritik Cukai Rokok 57 Persen, Sindir dengan Sebutan ‘Firaun’
Bahkan, aturan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebut-sebut menjadi pintu masuk penguncian penggunaan Chrome OS, sehingga menutup opsi sistem operasi lain. Akibatnya, proyek yang seharusnya mendukung transformasi digital pendidikan justru berubah menjadi jebakan korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
“Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman berat,” jelas Anang.
Bayang-Bayang Azwar Anas
Nama Abdullah Azwar Anas masuk ke pusaran kasus ini bukan tanpa alasan. Saat menjabat Kepala LKPP pada 2022, lembaga yang dipimpinnya memiliki kewenangan strategis dalam mengatur tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Artinya, jika benar ada penyimpangan sistemik, posisi LKPP saat itu tidak bisa dilepaskan dari sorotan.
Hingga kini, Kejagung belum memastikan apakah Anas hanya akan berhenti pada status saksi atau berpotensi naik ke level tersangka. Namun, pemeriksaan terhadap mantan kepala LKPP tersebut menegaskan bahwa korupsi Chromebook bukan sekadar skandal personal, melainkan indikasi adanya cacat tata kelola di level kelembagaan.
Luka Lama Korupsi Sektor Pendidikan
Kasus ini kembali membuka luka lama publik: sektor pendidikan yang seharusnya menjadi investasi masa depan bangsa justru berulang kali dicederai praktik korupsi. Skandal Chromebook adalah ironi besar, mengingat proyek digitalisasi sekolah semestinya mempersempit kesenjangan, bukan mempertebal rekening pribadi pejabat dan pengusaha nakal.
Pengamat hukum menilai Kejagung perlu membongkar kasus ini secara menyeluruh, bukan hanya berhenti pada penetapan beberapa tersangka. “Kalau akar masalahnya tidak diselesaikan, korupsi di sektor pendidikan akan terus berulang dengan modus berbeda,” kata seorang pengamat anti-korupsi di Jakarta, dilansir dari Detik.com
Artikel Selanjutnya
Setelah Pertamax Di Oplos, Kini Minyak Goreng Merek MinyakKita Diduga Lakukan Kecurangan
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Setelah Pertamax Di Oplos, Kini Minyak Goreng Merek MinyakKita Diduga Lakukan Kecurangan
Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN
Anggota DPR Komisi XI Usulkan Tambah Pendapatan Negara Dari Kasino Legal
Prabowo: Indonesia Bisa Buka Hubungan dengan Israel Jika Palestina Diakui
Reshuffle Kabinet Jilid III: Prabowo Tegaskan Arah Baru Politik dan Pemerintahan