Storyjatim.com - Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat serta merusak barang bukti elektronik.
Ferdy Sambo menurut jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurutnya Tidak ada sedikitpun alasan pemaaf bagi kasus yang menimpa Ferdy Sambo, hingga Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Sempat Ancam Akan Habisi Partai Politik Yang Menolak Tuntutan Kades Sebelum Dikabulkan
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
Dalam pembacaan tuntutan itu pun jaksa menambahkan bahwa menjatuhkan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," lanjutnya.
Dalam kasus merencanakan pembunuhan yang di lakukan oleh Ferdy Sambo menurut jaksa terdapat hal yang memberatkan diantaranya takni kasus yang berbelit belit karena tidak mengakui kesalahannya sehingga mencoreng nama baik institusi polri sehingga tak sedikit pula anggota polri yang dilibatkan, bahkan dalam hal yang meringankan tidak ada sama sekali, maka, tidak ada alasan untuk pemaaf maupun pembenar.
Baca Juga: Berbuah Manis, Tuntutan Para Kades Perpanjang Masa Jabatan Dikabulkan Oleh DPR RI
Pihaknya juga menyampaikan jika apa yang dilakukan Sambo wajib dipertanggung jawabkan, mengingat untuk menyingkat waktu dan meminimalisir anggaran persidangan.
Artikel Terkait
Jadi Selingkuhan Pejabat, Ternyata Wulan Guritno Selama Ini Diam Diam Open BO
Geger, Sekelompok Warga Nekat Hadang Iring-iringan Mobil Presiden Jokowi Saat Berkunjung Ke Bima, Ini Faktanya
Artis Wulan Guritno Open BO, Netizen di Buat Lemes Karena Melihat Fotonya Posisi Diatas Kursi
Wulan Guritno Open BO Akan Layani Pria Culun Penulis Naskah FTV Azab
Menjabat 6 Tahun Dirasa Kurang Efektif Kades Se Indonesia Demo Ke DPR RI Tuntut Tambahan Masa Jabatan