Finish..!! Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ternyata Ini Hal Yang Memberatkan Ferdy Sambo

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Selasa, 17 Januari 2023 | 16:54 WIB
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup (sl/Ist/Antara)
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup (sl/Ist/Antara)

Storyjatim.com - Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat serta merusak barang bukti elektronik. 

 

Ferdy Sambo menurut jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Menurutnya Tidak ada sedikitpun alasan pemaaf bagi kasus yang menimpa Ferdy Sambo, hingga Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Sempat Ancam Akan Habisi Partai Politik Yang Menolak Tuntutan Kades Sebelum Dikabulkan

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

 

Dalam pembacaan tuntutan itu pun jaksa menambahkan bahwa menjatuhkan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," lanjutnya.

 

Dalam kasus merencanakan pembunuhan yang di lakukan oleh Ferdy Sambo menurut jaksa terdapat hal yang memberatkan diantaranya takni kasus yang berbelit belit karena tidak mengakui kesalahannya sehingga mencoreng nama baik institusi polri sehingga tak sedikit pula anggota polri yang dilibatkan, bahkan dalam hal yang meringankan tidak ada sama sekali, maka, tidak ada alasan untuk pemaaf maupun pembenar. 

Baca Juga: Berbuah Manis, Tuntutan Para Kades Perpanjang Masa Jabatan Dikabulkan Oleh DPR RI

Pihaknya juga menyampaikan jika apa yang dilakukan Sambo wajib dipertanggung jawabkan, mengingat untuk menyingkat waktu dan meminimalisir anggaran persidangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB
X