Pemerintah Berikan Imbauan Untuk Pengibaran Bendera Setengah Tiang Pada 30 September, Simak Tata Caranya

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Selasa, 30 September 2025 | 10:01 WIB
Pemerintah Imbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang Tanggal 30 September, (Foto: Sekertariat Presiden)
Pemerintah Imbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang Tanggal 30 September, (Foto: Sekertariat Presiden)

Storyjatim.com - Tanggal 30 September di peringati sebagai hari bersejarah yang cukup kelam dalam perjalanan bangsa Indonesia, yakni peristiwa G30S/PKI. Kementrian Kebudayaan mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang guna mengenang jasa pahlawan yang telah gugur dalam tragedi G30S/PKI.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang diterbitkan Kementrian Kebudayaan RI. Isi surat tersebut, sekuruh masyarakat, instansi pemerintah, hingga lembaga pendidikan diminta untuk menaikan bendera merah putih setengah tiang pada tanggal 30 September 2025.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga mengimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara satu tiang penuh sehari setelahnya yakni tanggal 1 Oktober 2025, peringatan sebagai hari kesaktian Pancasila.

Baca Juga: Sambutan Positif Dari Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah, PT BSI Siapkan Kemudahan Akses Pariwisata

"setiap kantor instansi pusat dan daerah, Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025nagar mengibarkan bendera merah putih setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2025 Pukuol 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," Berikut isi dalam surat edaran tersebut.

Adapun aturan tentang bendera setengah tiang tersebut diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa bendera negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, atau usungan jenazah. Pasal 12 ayat (2) secara khusus menjelaskan bahwa bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda berkabung.

Adapun tata cara dalam mengibarkan bendera setengah tiang tersebut dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (2) dan (3):

Pasal 14 ayat (2) : "bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikan hingga keujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang".

Pasal 14 ayat (3) : Dalam Hal penurunan Bendera Negara sebagaimana yang dimaksut pada ayat (2) hendak diturunkan, Dinaikan terlebih dahulu hingga unjung tiang, dihentikan sebentar kemudian diturunkan".

Dalam hal pengibaran maupun penurunan, semua yang hadir diwajibkan memberikan hormat dengan berdiri tegak, menghadap ke bendera, dan upacara ini bisa diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB
X