"Penyidik masih mempertimbangkan tidak dilakukan penahanan, pertama karena alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, dan yang ketiga masih memiliki balita.
Di samping itu penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara telah menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif," jelas Agung Budimaryoto.
Pencekalan disini dilakukan untuk mencegah Putri Candrawati ke luar negeri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 mendatang.
Tidak ditahannya Putri seusai diperiksa dan menyandang status tersangka, hal ini memicu ingatan publik akan sejumlah kasus pidana yang juga menjerat perempuan dengan balita, namun harus tetap dipenjara.
Diantaranya Angelina Sondakh yang terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011 di Jakabaring Palembang.
Pada kala itu dirinya dituntut 10 tahun penjara dan harus berpisah dengan sang anak yang baru berusia 2,5 tahun.
Terdapat juga kasus pada tahun 2021 di Nusa Tenggara Barat, 4 ibu ditahan bersama dua balitanya karena diduga merusak atap pabrik tembakau dengan kerugian 4,5 juta rupiah.
Pihak kejaksaan yang saat itu menangani perkara tersebut beralasan, tidak ada yang mengajukan penangguhan penahanan, sehingga 4 ibu dan balita yang masih menyusui harus ditahan.
Tidak hanya itu masih banyak kasus dimana seorang ibu yang sedang hamil, harus menghabiskan 6 bulan masa kehamilannya hingga melahirkan dan membesarkan anaknya dipenjara.
Baca Juga: Polri Tegaskan Kabar Temuan Bunker Rp900 miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar
Juga yang menyedot perhatian publik adalah kasus almarhumah artis Vanessa Angel yang harus dipenjara ketika memiliki bayi yang baru berusia 4 bulan.
Dan masih banyak contoh kasus lain yang menyebabkan seorang ibu tetap ditahan meskipun masih memiliki seorang balita yang harus dirawat.
Putri Candrawati sendiri baru saja diperiksa oleh penyidik dengan mengkonfrontir pernyataannya dan tersangka serta saksi lainnya.
Diantaranya ada Bripka Erik Rizal, Bharada Richard Eliazer (Bharada E), supir bernama Kuat Ma'ruf dan Asisten Rumah Tangga bernama Susi.
Hal ini menimbulkan kesan perlakuan istimewa terhadap Putri Candrawati di mata publik.***
Artikel Terkait
Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Hari Ini
Sindir Polisi Dalam Tangani Kasus Ferdy Sambo Dapatkah Dipidana, Berikut Ulasanya
Mengulik Perjalanan Karir Irjen Pol. Ferdy Sambo yang Terancam Hukuman Mati
Komnas HAM : Ferdy Sambo FS Akui Pembunuhan Brigadir Yoshua! Begini Kesaksian Barada E