Sindir Polisi Dalam Tangani Kasus Ferdy Sambo Dapatkah Dipidana, Berikut Ulasanya

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Jumat, 12 Agustus 2022 | 19:34 WIB
Bisakah Dipidana ketika hina polisi dalam ungkap kasus Ferdy Sambo (Tangkap Layar Kanal YouTube Najwa Shihab)
Bisakah Dipidana ketika hina polisi dalam ungkap kasus Ferdy Sambo (Tangkap Layar Kanal YouTube Najwa Shihab)

STORYJATIM.COM - Ramai kasus Ferdy Sambo, tak sedikit warga dalam obrolan warung kopi mengatakan bahwa kepolisian terkesan miring dalam hal pengungkapak kasus tersebut.

Dalam hal tersebut dapatkah dipidana jika nanti RKUHP disahkan lalu masyarakat umum mengatakan kepolisian bebal dalam mengusut kasus Ferdy Sambo dapat di jerat dengan pasal penghinaan.?

Baca Juga: Tuntut 100 Miliar Usai Trik Gus Samsudin Dibongkar Pesulap Merah Jadi Sepi Job

Dalam Kanal YouTube Najwa Shihab yang digagas oleh Najwa Shihab dengan mendatangkan wakil menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej dalam judul Debat RKUHP : Merdeka Bersuara.

Tercetus sebuah pertanyaan Najwa Shihab bahwa bagaimana jika ada masyarakat umum yang mengatakan polisi bebal.

Baca Juga: Nyesek!! Calon Istri Brigadir J Sampaikan 3 Pesan Terakhir, Vera Sambil Menangis

"Bagaimana jika ada orang yang mengatakan polisi bebal dalam menangani kasus Ferdy Sambo, polisi bodoh, polisi tidak belajar dari pengalaman yang sebelumnya," Tanya Najwa.

Prof. Dr. Edward O.S Hiariej menjawab bahwa hal tersebut tidak masuk dalam pasal penghinaan.

"Tidak, kembali lagi pada interpretasi historis dalam pembuatan undang-undang menjadi penting, karena itu mengapa setiap perdebatan selalu ada risalah nya," Katanya.

Baca Juga: Begini Cara Hitam dan Tebalkan Rambut Dengan Bahan Alamai

Ia lebih lanjut mengatakan dalam konteks pasal 351 sebenarnya di ambil dari pasal 207 ini adalah melindungi kejahatan terhadap kekuasaan umum.

"Kembali lagi terminologi penghinaan itu, maka artinya sesuatu hal yang sifatnya merendahkan, ketika yang dj ambil dari kasus FS, maka itu bukan suatu hal oenghinaa, itu adalah suatu kritikan, " Tambahnya.

Akan tetapi lebih lanjut Prof Eddy sapaan akrabnnya mengatakan dalam konteks penghinaan semua itu sama tidak ada perbedaan.

"Intinya penghinaan itu hanya dua, pertama bersifat menista atau merendahkan dan yang kedua adalah finah, cuma itu saja," Pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB

Terpopuler

X