Sementara Yosua hanya berasal dari lulusan SLTA dengan pangkat seorang Brigadir.
"Sehingga dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri," ungkap hakim.