nasional

Masih Menjadi Misteri Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J. Hakim Ungkap Alasan Ini

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:29 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, ketika memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo. (Dok Jawa Pos)

Storyjatim.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

 

Meskipun sudah divonis hukuman mati, akan tetapi motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi misteri.

 

Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan dalam persidangan yang telah dilakukan sejak Oktober tahun lalu, Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis hakim mengungkapkan motif pembunuhan Yosua dialukakan tidak menyangkut dengan kekerasan seksual sebagaimana yang dikatakan Putri Candrawathi yaitu istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Cek Profil Hakim Wahyu Iman Santoso, Viral Setelah Jatuhi Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ungkap hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan perkara Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

 

Hakim juga mengatakan jika motif pembunuhan dilakukan karena faktor sakit hati Putri terhadap perbuatan dan sikap Yosua. Akan tetapi, hakim tidak memberikan penjelasan secara gamblang yang dimaksud dari perbuatan Yosua.

 

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," ucap hakim.

Baca Juga: Pecah.!! Usai Putusan Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukum Mati, Ibu Brigadir J Bersyukur Ucapkan Terimakasih

Saat persidangan juga, hakim mengatakan bahwa tidak ditemukan bukti valid tentang pelecehan atau kekerasan seksual oleh Yosua terhadap Putri.

 

Dalam pertimbangan ini relasi kuasa menjadi pertimbangan. Sedangkan di sisi lain, putri memiliki posisi dominan dibandingkan Yosua, hal ini dikarenakan Putri merupakan istri dari seorang jenderal polisi bintang dua dan berlatar pendidikan dokter.

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB