Polisi juga mendapatkan keterangan bahwa tersangka kerap mengancam akan melukai anaknya jika sang suami tak mau melayaninya berhubungan suami istri.
"Sebelumnya, bila suaminya tidak bisa melayani, tersangka mengancam akan menyiksa anaknya. (Mengancam) akan mencincang dan membunuh anaknya," kata Andri.
Menjalani Pemeriksaan Kejiwaan
Kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku di rumah sakit jiwa. Pihak kepolisian juga sedang berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi.
Baca Juga: Kok Bisa!! Bocah Terjatuh dari Lantai Dua di Masjid Al Jabbar. Bagaimana Kronologinya?
"Kita dengan UPTD PPA Provinsi Jambi lagi menjadwal untuk pemeriksaan di rumah sakit jiwa," ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.
Lakukan Aksi Bejat Dengan Motif Pelampiasan Hasrat
YS melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut ia lakukan terhadap belasan anak di bawah umur di duga untuk melampiaskan hasrat seksual nya. Diduga kebutuhan hasrat biologisnya sangat tinggi.
"Motifnya diduga kebutuhan hasrat seksualnya. Rencananya, pekan depan tersangka akan diperiksa kejiwaannya," ujar Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, Senin 6 Februari 2023.
Artikel Terkait
Jumlah Korban Akibat Gempa di Turki Meningkat, Faktor Ini Jadi Penyebab Utama
Ini Faktor Hasya Mahasiswa UI di Cabut Statusnya Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya
Pria di Banyuwangi Potong Kelaminya Sendiri Saat di Tengah Sawah