Ini Faktor Hasya Mahasiswa UI di Cabut Statusnya Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya

photo author
Noni Anggun Susmita, Story Jatim
- Selasa, 7 Februari 2023 | 10:12 WIB
Akhirnya Hasya Mahasiswa UI diCabut Statusnya sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Akhirnya Hasya Mahasiswa UI diCabut Statusnya sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Storyjatim.com - Setelah sempat dijadikan tersangka, akhirnya M Hasya Attalah Syaputra (18) mahasiswa Universitas Indonesia dicabut statusnya menjadi tersangka.

Informasi pencabutan status tersangka ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya. Pada hasil gelar perkara khusus dalam kasus kecelakaan itu terdapat dua rekomendasi dalam gelar perkara, yang salah satunya adalah mencabut status tersangka Hasya.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Kok Bisa!! Bocah Terjatuh dari Lantai Dua di Masjid Al Jabbar. Bagaimana Kronologinya?

Selain pencabutan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Hasya yang sebelumnya sempat dijadikan sebagai tersangka.

"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Trunoyudo.

Diketahui kasus ini telah terjadi pada tahun lalu yaitu Oktober 2022. Saat itu Hasya mengalami kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel. Kejadian itu mengakibatkan mahasiswa UI tersebut tewas dalam kecelakaan.

Baca Juga: Isu Penculikan Anak di Desa Padang Singojuruh Banyuwangi, Kades Datangi Rumah Korban Begini Jawabanya

Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka yaitu Hasya telah meninggal dunia.

Akibatnya, hal itu memicu kontroversi. Kemudian Kapolri Jenderal Listyo Prabowo memerintahkan kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan reka ulang Kasus tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X