Tidak perlu beli kendaraan listrik baru
Berdasarkan Inpres tentang kendaraan listrik, Pemerintah bisa mendapatkannya melalui skema penyewaan, pembelian dan/atau konversi dari kendaraan berbahan bakar menjadi kendaraan listrik sehingga tidak perlu membeli kendaraan listrik yang baru.
Itu tadi beberapa fakta tentang instruksi Presiden Jokowi agar kendaraan listrik menjadi kendaraan operasional dan dinas instansi pemerintahan.
Penulis : Noni Anggun
Artikel Terkait
Harga BBM Naik, Inilah Beberapa Reaksi Publik Hingga Ancaman
Dampak Domino Kenaikan Harga BBM, Masyarakat Semakin Miskin!
Harga BBM Naik, Polda Jateng Bongkar Kasus Penimbunan dan Pengoplosan
Masa Aksi Demo Kenaikan BBM Di Luar Gedung DPR, Puan Rayakan Ulang Tahun Dalam Gedung Saat Rapat Paripurna