Harga BBM Naik, Polda Jateng Bongkar Kasus Penimbunan dan Pengoplosan

photo author
Ernik Qurrotul Aini, Story Jatim
- Selasa, 6 September 2022 | 21:51 WIB
Harga BBM Naik, Polda Jateng Bongkar Kasus Penimbunan dan Pengoplosan (Screenshot Youtube Narasi )
Harga BBM Naik, Polda Jateng Bongkar Kasus Penimbunan dan Pengoplosan (Screenshot Youtube Narasi )
STORYJATIM.COM- Harga BBM bersubsidi telah naik semenjak tanggal 3 September 2022.
 
Kenaikan harga BBM tersebut digunakan oleh beberapa oknum untuk melakukan penimbunan dan pengoplosan BBM.
 
Harga BBM yang naik tersebut menjadi ajang beberapa orang untuk mengeruk keuntungan dengan tindakan ilegal.
 
 
Seperti kasus penimbunan dan pengoplosan di Jawa Tengah ini akan di bahas oleh Storyjatim.com dari Youtube Narasi.
 
Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar  kasus penimbunan dan pengoplosan BBM.66 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
 
Kenaikan harga BBM baru saja terjadi, namun beberapa kasus penimbunan dan pengoplosan telah terungkap.
 
Kasus pertama yang terungkap berasal dari Jawa Tengah. Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi mengungkap kasus penimbunan dan pengoplosan minyak dan gas  atau migas dalam periode 1 Agustus hingga 3 September 2022.
 
"Dari periode 1 Agustus sampai 3 September 2022, Polda Jateng telah mengamankan 66 tersangka dari 50 kasus.
 
 
Barang bukti yang telah didapatkan oleh Polisi yaitu yaitu 15 kendaraan tangki dan jika dikumpulkan di seluruh Jawa Tengah terdapat 38 truk tangki," jelas Irjen Pol. Ahmad Lutfi.
 
" Dengan komposisi Solar 81 ton, Pertalite 3,2 ton, mobil tangki 38 unit, motor 6 unit, tandon kapasitas 1000 liter sebanyak 42. Estimasi kerugian negara mencapai Rp. 11.105.164.000," lanjut Lutfi.
 
Modus yang dilakukan oleh pelaku antara lain dengan melakukan penimbunan atau mengoplos pertalite dan di jual sebagai pertamax.
 
Dengan ini tersangka dijerat dengan pasal 54 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi.
 
Serta pasal 55 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.
 
"Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
 
Terutama para pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan yang haknya dirampas oleh oknum tidak  bertanggung jawab," respon Dwi Puja Ariestya selaku Eksekutive General Manager PT. Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah.
 
Total terdapat 50 kasus penimbunan BBM ilegal tersebut yang terjadi di 34 wilayah hukum kepolisian daerah Jawa Tengah.
 
Penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi seperti ini tidak hanya terjadi di Jawa Tengah.
 
Pada 5 September satuan Reskrim Polri Ngawi di Jawa Timur juga membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi di wilayah setempat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB

Terpopuler

X