Komnas HAM Resmi Serahkan Laporan Kasus Brigadir Yosua, Berikut 3 Poin Penting di Dalamnya

photo author
Ernik Qurrotul Aini, Story Jatim
- Jumat, 2 September 2022 | 21:20 WIB
Komnas HAM Resmi Serahkan Laporan Kasus Brigadir Yosua, Berikut 3 Poin Penting di Dalamnya
Komnas HAM Resmi Serahkan Laporan Kasus Brigadir Yosua, Berikut 3 Poin Penting di Dalamnya

STORYJATIM.COM- Kasus Brigadir Yosua masih terus bergulir dalam penyelidikan polisi, masyarakat pun masih menunggu hasil akhir keputusan kepolisian.

 

Meskipun beberapa tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah ditetapkan dan ditahan.

 

Namun kasus Brigadir Yosua tersebut masih mengundang banyak pihak yang berusaha ikut andil dalam membongkar kasus ini.

Baca Juga: Putri Candrawati Tidak Ditahan Karena Alasan ini.. Apakah Adil!

Salah satunya adalah Komnas HAM yang telah menyerahkan berkas laporan rekomendasi, seperti yang dikutip oleh storyjatim.com dari Youtube Narasi.

 

Sementara Komnas HAM pada Kamis siang 1 September 2022, resmi menyerahkan berkas rekomendasi penyelidikan dan pengawasan kasus pembunuhan Brigadir Yosua kepada Tim Sus Polri.

 

Terdapat 3 poin penting pernyataan Komnas HAM yang tertuang dalam laporan rekomendasi tersebut:

 

1. Komnas HAM menyatakan telah terjadi extra judicial killing atau pembubuhan diluar hukum dalam kasus Brigadir Yosua.

 

2. Komnas HAM menyatakan tidak ada lagi tindak pidana kekerasan seperti penganiayaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB

Terpopuler

X