STORYJATIM.COM- Kasus Brigadir Yosua masih terus bergulir dalam penyelidikan polisi, masyarakat pun masih menunggu hasil akhir keputusan kepolisian.
Meskipun beberapa tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah ditetapkan dan ditahan.
Namun kasus Brigadir Yosua tersebut masih mengundang banyak pihak yang berusaha ikut andil dalam membongkar kasus ini.
Baca Juga: Putri Candrawati Tidak Ditahan Karena Alasan ini.. Apakah Adil!
Salah satunya adalah Komnas HAM yang telah menyerahkan berkas laporan rekomendasi, seperti yang dikutip oleh storyjatim.com dari Youtube Narasi.
Sementara Komnas HAM pada Kamis siang 1 September 2022, resmi menyerahkan berkas rekomendasi penyelidikan dan pengawasan kasus pembunuhan Brigadir Yosua kepada Tim Sus Polri.
Terdapat 3 poin penting pernyataan Komnas HAM yang tertuang dalam laporan rekomendasi tersebut:
1. Komnas HAM menyatakan telah terjadi extra judicial killing atau pembubuhan diluar hukum dalam kasus Brigadir Yosua.
2. Komnas HAM menyatakan tidak ada lagi tindak pidana kekerasan seperti penganiayaan.
Artikel Terkait
Mengulik Perjalanan Karir Irjen Pol. Ferdy Sambo yang Terancam Hukuman Mati
Komnas HAM : Ferdy Sambo FS Akui Pembunuhan Brigadir Yoshua! Begini Kesaksian Barada E
Polri Tegaskan Kabar Temuan Bunker Rp900 miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar
Polri Pastikan Video Uang Rp900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, Ini Faktanya