3. Komnas HAM menyatakan adanya kejahatan tindak pidana Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir Yosua.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Bersama Forkopimda Dorong Percepatan Vaksinasi Difteri di Gili Ketapang
Pada kesempatan ini Komnas HAM juga menunjukkan foto jenazah Brigadir Yosua sesaat setelah penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Laporan rekomendasi Komnas HAM diterima langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Budi Agung Maryoto, dijanjikan akan segera ditindaklanjuti kepolisian.
Dalam kesempatan ini Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan ada dugaan kuat terjadinya kekerasan seksual.
Beka juga mendorong kepolisian menyelidiki dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
Dugaan tersebut harus ditindaklanjuti penyidikannya oleh teman-teman kepolisian," Ucap Beka Hapsara.***
Artikel Terkait
Mengulik Perjalanan Karir Irjen Pol. Ferdy Sambo yang Terancam Hukuman Mati
Komnas HAM : Ferdy Sambo FS Akui Pembunuhan Brigadir Yoshua! Begini Kesaksian Barada E
Polri Tegaskan Kabar Temuan Bunker Rp900 miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar
Polri Pastikan Video Uang Rp900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, Ini Faktanya