Komnas HAM Resmi Serahkan Laporan Kasus Brigadir Yosua, Berikut 3 Poin Penting di Dalamnya

photo author
Ernik Qurrotul Aini, Story Jatim
- Jumat, 2 September 2022 | 21:20 WIB
Komnas HAM Resmi Serahkan Laporan Kasus Brigadir Yosua, Berikut 3 Poin Penting di Dalamnya
Komnas HAM Resmi Serahkan Laporan Kasus Brigadir Yosua, Berikut 3 Poin Penting di Dalamnya

 

3. Komnas HAM menyatakan adanya kejahatan tindak pidana Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir Yosua.

Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Bersama Forkopimda Dorong Percepatan Vaksinasi Difteri di Gili Ketapang

Pada kesempatan ini Komnas HAM juga menunjukkan foto jenazah Brigadir Yosua sesaat setelah penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

 

Laporan rekomendasi Komnas HAM diterima langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Budi Agung Maryoto, dijanjikan akan segera ditindaklanjuti kepolisian.

 

Dalam kesempatan ini Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan ada dugaan kuat terjadinya kekerasan seksual.

 

Beka juga mendorong kepolisian menyelidiki dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati.

 

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.

 

Dugaan tersebut harus ditindaklanjuti penyidikannya oleh teman-teman kepolisian," Ucap Beka Hapsara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB

Terpopuler

X