1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun;
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000,
2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000,
3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun;
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000,-
Itulah bantuan yang dapat dimanfaatkan dari kemendikbud untuk keperluan sekolah anak. (*)
Artikel Terkait
Jaga Kedaulatan Negara, LDII Upayakan Perkuat Ketahanan Pangan dan Nasionalisme
Kue Mille Crepes Vanila Cukup Di Gandrungi Kaula Muda, ternyata ini Resepnya
DPR dan Pemerintah Rancang Skema PNS Part Time, Ini Pertimbangan Yang perlu Disimak
Bagaimana Cara Daftar PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu? Calon Pendaftar Harus Tau Ini
Diperingati Tiap Tanggal 12 Juli, Hari Penting Ini Wajib Diketahui Generasi Milenial