4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Sehingga mereka bisa menyelesaikan pendidikan, baik itu dari jalur formal seperti SD, SMP, SMA/SMK ataupun jalur non formal seperti paket A paket B hingga paket C dan pendidikan khusus.
Storyjatim.com mengutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, berikut kategori peserta didik yang menjadi penerima bantuan PIP dari pemerintah.
Nominal yang didapatkan oleh setiap siswa pun berbeda, menyesuaikan dengan tingkat jenjang pendidikan yang sedang ditempuhnya. Berikut rinciannya:
Artikel Terkait
Jaga Kedaulatan Negara, LDII Upayakan Perkuat Ketahanan Pangan dan Nasionalisme
Kue Mille Crepes Vanila Cukup Di Gandrungi Kaula Muda, ternyata ini Resepnya
DPR dan Pemerintah Rancang Skema PNS Part Time, Ini Pertimbangan Yang perlu Disimak
Bagaimana Cara Daftar PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu? Calon Pendaftar Harus Tau Ini
Diperingati Tiap Tanggal 12 Juli, Hari Penting Ini Wajib Diketahui Generasi Milenial