Storyjatim.com - DPR dan Pemerintah kini merancang skema PNS part time atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paru waktu untuk menggantikan tenaga honorer.
Ada 3 pertimbangan terkait Rancangan Pemerintah dan DPR untuk menambah daftar baru dalam lingkaran ASN yakni PNS part time atau PPPK paruh waktu itu.
Adapun pertimbangan Rancangan Undang Undang ASN yang bakal menggantikan honorer dan menciptakan PNS part time atau PPPK paruh waktu itu di antaranya.
Baca Juga: Jaga Kedaulatan Negara, LDII Upayakan Perkuat Ketahanan Pangan dan Nasionalisme
1. Tenaga honorer atau ASN itu tidak akan di PHK
2. Anggaran tidak akan melambung
3. kesejahteraan honorer tidak berkurang
Nantiknya dalam Undang Undang ASN maka akan ada tiga komponen yakni PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu.
Para pekerja PPPK Part time ini akan menggantikan pegawai honorer yang akan di hapus pada 28 November 2023.
Pemerintah berharap hal itu akan bisa menjadi solusi bagi pegawai honorer agar tidak kehilangan pekerjaan.
Artikel Terkait
Gempa Bumi Magnitudo 6,6 Guncang Bantul Yogyakarta
Gempa Bantul Jogjakarta Magnitudo 6,4 Warga Jawa Barat Berhamburan
Panik Gempa Bantul Yogyakarta, Dahi Mbah Semi Hingga Benjol Karena Ini, Netizen : Bikin Ngakak Tapi Kasihan
3 Juli 1946 : Peristiwa Kudeta Pertama Dalam Sejarah Republik Indonesia, Gagal Gulingkan Bung Karno