DPR dan Pemerintah Rancang Skema PNS Part Time, Ini Pertimbangan Yang perlu Disimak

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Selasa, 11 Juli 2023 | 14:27 WIB
DPR dan Pemerintah Rancang Skema PNS Part Time, Ini Pertimbanganya (Instagram @pppk_Indonesia)
DPR dan Pemerintah Rancang Skema PNS Part Time, Ini Pertimbanganya (Instagram @pppk_Indonesia)

Storyjatim.com - DPR dan Pemerintah kini merancang skema PNS part time atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paru waktu untuk menggantikan tenaga honorer.

 

Ada 3 pertimbangan terkait Rancangan Pemerintah dan DPR untuk menambah daftar baru dalam lingkaran ASN yakni PNS part time atau PPPK paruh waktu itu.

 

Adapun pertimbangan Rancangan Undang Undang ASN yang bakal menggantikan honorer dan menciptakan PNS part time atau PPPK paruh waktu itu di antaranya.

Baca Juga: Jaga Kedaulatan Negara, LDII Upayakan Perkuat Ketahanan Pangan dan Nasionalisme

1. Tenaga honorer atau ASN itu tidak akan di PHK 

2. Anggaran tidak akan melambung

3. kesejahteraan honorer tidak berkurang 

 

Nantiknya dalam Undang Undang ASN maka akan ada tiga komponen yakni PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu.

 

Para pekerja PPPK Part time ini akan menggantikan pegawai honorer yang akan di hapus pada 28 November 2023.

 

Pemerintah berharap hal itu akan bisa menjadi solusi bagi pegawai honorer agar tidak kehilangan pekerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB
X