Storyjatim.com - Viral lowongan kerja PNS part time yang di rencanakan akan menggantikan pegawai honorer, bagaimana cara daftar PNS part time?
Namun hingga kini DPR Komisi II dan Pemerintah masih membahas teknis jabatan baru PNS part time yang masih dalam skema rancangan ini, terkait bagaimana cara daftar jadi PNS part time masih menunggu pengesahan.
PNS part time sendiri nantiknya akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Rancang Skema PNS Part Time, Ini Pertimbangan Yang perlu Disimak
"Dalam UU ASN nantiknya ada 3 Komponen yakni, PNS, PPPK, dan PPPK Patuh Waktu," Kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus dikutip (11/7/2023).
Rencana tersebut menurut Guspardi adalah solusi agar honorer tidak kehilangan pekerjaan, selain itu juga akan lebih menghemat anggaran untuk belanja pegawai.
Guspardi Gaus Anggota Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa pekerja paruh waktu akan menghemat waktu kerja dan mengurangi belanja pegawai.
"Pekerjaanya dia tidak memerlukan full Time Ke kantor dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore atau setengah 5, tapi dia mengerjakan sesuai dengan kebutuhanya, bisa 2 jam atau berapa," Katanya Dikutip pada (11/7/2023).
Tak hanya itu, Guspardi juga mengungkap jika gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh waktu akan disesuaikan dengan beban kerjanya.
Artikel Terkait
Gempa Bumi Magnitudo 6,6 Guncang Bantul Yogyakarta
Gempa Bantul Jogjakarta Magnitudo 6,4 Warga Jawa Barat Berhamburan
Panik Gempa Bantul Yogyakarta, Dahi Mbah Semi Hingga Benjol Karena Ini, Netizen : Bikin Ngakak Tapi Kasihan
3 Juli 1946 : Peristiwa Kudeta Pertama Dalam Sejarah Republik Indonesia, Gagal Gulingkan Bung Karno
Dua Jemaah Haji Asal Banyuwangi Dikabarkan Meninggal Dunia, Berikut Datanya