Storyjatim.com - Tiga petugas Bandara Soekarno-Hatta harus rela di pecat saat usai jemput dan mengawal penumpang, yang tak lain adalah Habib Bahar Smith.
Tiga petugas tersebut diberhentikan karena di anggap melakukan pelanggaran berat dengan menjemput dan melakukan pendampingan terhadap penumpang yakni Habib Bahar Bin Smith.
Hal tersebut di anggap tak sesuai dengan SOP dari avsec, sehingga PT Angkasa Pura II memberhentikan tiga petugas bandara tersebut.
Baca Juga: Nekat Beroperasi Saat Ramadhan, Karaoke dan Kafe di Tuban. di Gerebek Petugas Gabungan
SM of Branch communications & legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan ketiga petugas tersebut sudah mengabaikan tugasnya saat jam kerja, dengan menjemput dan mengawal penumpang.
"Tiga avsec tersebut melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, kemudian melakukan penjemputan dan mendampingi penumpang dimana ini bukan SOP dari avsec," Katanya.
Lebih lanjut Holik menjelaskan bahwa setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Oprasional Standar (SOP).
"SOP dari avsec tersebut yakni memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang," Lanjutnya.
Baca Juga: Berikut Daftar 36 Pemain Timnas U-22 pada Pemusatan Latihan SEA Games 2023
Hal tersebut diketahui oleh AP II sehingga ketiga petugas avsec non-organik tersebut diberikan tindakan tegas, karena melakukan pelanggaran SOP dan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Artikel Terkait
Terkait Isu Penolakan Israel, Yesayas Oktavianus : FIFA Tunjuk Peru Gantikan Indonesia Menjadi Tuan Rumah
Deretan Penahanan yang Dilakukan KPK sejak Awal Tahun, Ada Kepala Daerah dan Anggota DPRD
Rekomendasi Model Sepatu Converse Yang Tak Lekang Oleh Waktu
Meriahkan Dies Natalis Yang Ke 69 GMNI Banyuwangi Tunjukan Gerakan Masif Sebagai Partner Rakyat