Storyjatim.com - Tempat karaoke di Kabupaten Tuban nekat buka di saat bulan Ramadhan, di gerebek petugas gabungan dari Samapta Polres Tuban serta Satpol PP, Dinas Perhubhngan dan Kodim 0811/Tuban. (1/4/2023).
Ditemukan saat razia di lokasi pertama Petugas menemukan di tempat karaoke tersebut menyediakan Minuman Keras (Miras) golongan B dan C tanpa izin jual.
Adapun lokasi Karaoke pertama yang menjadi sasaran razia oleh petugas gabungan tersebut berada di Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Kebonsari Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Baru Aturan Sri Mulyani Menteri Keuangan : PNS Meninggal Dapat Asuransi Rp 8 Juta
Setelah itu petugas kembali menyisir tempat karaoke yang nekat buka saat Ramadhan di kawasan Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, di tempat itu petugas menemukan sajian miras golongan A.
Kasat Samapta Polres Tuban AKP Chakim Amrullah mengatakan, dari hasil razia petugas berhasil mengamankan miras berbagai golongan.
"Dari pemeriksaan, tempat karaoke dan kafe tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan B,C maupun A, sehingga minuman beralkohol tersebut diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut" katanya.
Tak hanya itu, penanggung jawab dari tempat karaoke dan kafe tersebut juga dilakukan proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tuban.
Razia tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Kabupaten Tuban saat Ramadhan.
Artikel Terkait
Wadas Diterpa Banjir Diduga Akibat Keberadaan Tambang, Netizen : Pripun toh Pak Ganjar
Viral.!! Seorang Pria di Jember Memainkan Alat Kelaminya didepan Kos Putri
Viral Rekaman Video Perampokan di Cilacap, 2 Korban Mengalami Luka Tembak
Viral, Aksi Diduga Pelaku Klitih Terekam CCTV di Ungaran Semarang