Storyjatim.com - Pada 5 Januari 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai Tersangka. Dan berhasil melakukan penahanan awal terhadap yang bersangkutan pada 11 Januari 2023.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bersama tersangka lainnya, RL diketahui mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua. RL diduga telah melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dengan harapan bisa dimenangkan. Selanjutnya diduga ada kesepakatan antara RL yang kemudian diterima Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, diantaranya pembagian fee proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi PPh dan PPN.
Tersangka RL mendapatkan beberapa proyek diantaranya proyek multi-years peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 Miliar; proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 Miliar; serta proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 Miliar.
Setelah terpilih mengerjakan proyek dimaksud, RL diduga menyerahkan uang kepada Lukas sejumlah sekitar Rp1 Miliar. Selain itu, Lukas juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah.
11 Januari 2023, KPK menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014 s.d 2019 sebagai Tersangka terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Kasus ini mencuat ke publik dan familiar dengan istilah kasus "ketok palu".
Baca Juga: Akibat Kasus Mario Dandy, Sang Ayah Rafael Alun Jadi Sorotan Publik, KPK Temukan Fakta Baru
Saat itu, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
20 Februari 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Ricky Ham Pagawak terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, Gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Baca Juga: Oknum Kades dan PU Bina Marga Jember Di Tahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Proyek Dana Desa
Sebelumnya, Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Hingga akhirnya pada Minggu, 19 Februari 2023, KPK berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka Ricky untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Februari s.d 11 Maret 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Selama menjadi Bupati Mamberamo Tengah, ia diduga meminta kepada para kontraktor adanya penyetoran sejumlah uang untuk bisa dimenangkan dalam proyek dimaksud.
Selain itu, ia juga diduga menerima sejumlah uang sebagai Gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian juga diduga dilakukan TPPU. Antara lain dengan membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi. Sejauh ini terkait dugaan suap, Gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar.
Artikel Terkait
Apresiasi Penetapan Tersangka Korupsi BKPP, RBB Desak Kejari Lakukan Penahanan
Banyaknya Dugaan Korupsi Di Banyuwangi Jadi Sorotan Publik, Direktur Puskaptis : Birokrat yang Sekarat
Dukung Kejari Usut Korupsi Di Banyuwangi, Direktur Puskaptis Ajak Audiensi Serta Bawa Bukti Baru
KONI Banyuwangi Dipanggil Polda Jatim Diduga Korupsi Dana Hibah 2020 - 2022
Tak Hadiri Panggilan Kejagung Dalam Dugaan Korupsi, Menkominfo Bakal Penuhi Panggilan Kedua Pada Tanggal Ini
Sri Mulyani Kecewa, Harta Kekayaan Anak Buahnya Dianggap Hasil Korupsi