Storyjatim.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G. Plate dijadwalkan melakukan pemeriksaan pada 9 Februari 2023 oleh Kejaksaan Agung.
Akan tetapi jadwal pemanggilan pada saat itu tidak dipenuhi oleh menteri Kominfo.
Pemanggilan Kominfo oleh Kejaksaan Agung dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 hingga 2022.
Padahal sebelumnya Kejaksaan Agung telah menjadwalkan tanggal pemeriksaan sebelumnya, informasi terbaru menyebutkan Menkominfo tidak dapat menghadiri panggilan sebagai saksi pada Rabu, (9/2/2023).
Baca Juga: Bukan Rafi Ahmda, Daerah Terpencil Di Sumenep Madura Ternyata Tempat Sultan Bermukim
Sedangkan alasan Menkominfo tidak menghadiri panggilan Kejagung (Kejaksaan Agung) dikarenakan pada saat itu karena mendampingi Presiden dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan.
Selain itu, ia juga mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI.
Dilansir dari beberapa sumber, Rapat Kerja digelar pada Senin 13 Februari 2023 mengagendakan penjelasan pemerintah pada RUU mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Maka dari itu, Ketut akan menginformasikan bahwa Menkominfo akan menghadiri panggilan sebagai saksi pada Selasa, 14 Februari 2023.
Artikel Terkait
Penumpang Susi Air disandera, DPR Ajukan Pembebasan dari OPM di Papua Kepada TNI.
Hendri Katakan Ini Soal Hutang Anies Baswedan Senilai Rp50 miliar. Hutang Tidak dibayar Tapi Selesai!
Terungkap Identitas Perempuan Tanpa Busana yang Keluar dari Mobil Dinas DPRD Jambi Pasca Kecelakaan
Bikin Merinding.! Gadis Cilik Asal Banyuwangi Tampil Didepan Presiden Jokowi Dalam Peringatan Puncak 1 Abad NU