Apresiasi Penetapan Tersangka Korupsi BKPP, RBB Desak Kejari Lakukan Penahanan

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Jumat, 28 Oktober 2022 | 20:07 WIB
Apresiasi Penetapan Tersangka Korupsi BKPP, RBB Desak Kejari Lakukan Penahanan
Apresiasi Penetapan Tersangka Korupsi BKPP, RBB Desak Kejari Lakukan Penahanan

Banyuwangi Storyjatim.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, telah menetapkan seorang tersangka berinisial NH, atas kasus dugaan korupsi pencairan anggaran makan dan minum (mamin) fiktif di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi.

NH merupakan pejabat selaku Pengguna Anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi. Penetapan tersangka NH setelah penyidik Kejaksaan memeriksa 260 saksi dan menemukan alat bukti yang cukup.

Keberhasilan itu, mendapat apresiasi dari aktivis Rakyat Blambangan Bersatu (RBB). Langkah Kejaksaan dirasa sangat tepat untuk memberantas tindak pidana korupsi di Banyuwangi.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 akan segera di tutup l, Cek Batas Waktunya!

"Kita sangat mengapresiasi kejaksaan karena telah menetapkan tersangka dugaan korupsi pencairan mamin fiktif BKPP Banyuwangi," ungkapnya.

Namun disamping itu, aktivis RBB juga mendesak Kejari Banyuwangi untuk segera menahan tersangka dengan beberapa pertimbangan.

"Karena sudah masuk unsur objektifnya ancaman diatas 5 tahun dan berpotensi juga menghilangkan barang bukti untuk faktor subjektifnya. Jadi kita minta kepada kejaksaan agar menahannya," cetusnya.

Apabila tidak dilakukan penahan, RBB dengan tegas akan menggelar aksi di depan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, untuk mengawal persoalan kasus tersebut.

Baca Juga: Momen Peringatan Sumpah Pemuda: Berikut Tiga Gedung Tempat Kongres Pemuda di Selenggarakan

"Kami juga mendesak Kejaksaan agar menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi rekonstruksi jalan Glagahagung-Sambirejo. Apalagi kita sudah mengajukan pemberitahuan aksinya. Tinggal turun jalan," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X