Masih Bingung Saat Jadi Penyelenggara Pemilu, Simak Tugas Dan Fungsi Jadi KPPS 1 - 7 Sebelum Mendaftar

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Selasa, 5 Desember 2023 | 16:29 WIB
Ingin Ikut Serta Dalam Penyelenggara Pemilu, Simak Tugas KPPS 1 sampai 7 (Foto: Perludem)
Ingin Ikut Serta Dalam Penyelenggara Pemilu, Simak Tugas KPPS 1 sampai 7 (Foto: Perludem)

 

- Surat suara yang rusak atau keliru dicoblos diberi tulisan "RUSAK" pada surat suara tersebut dengan spidol dan diparaf oleh Ketua KPPS. 

 

- Pemberian penulisan pada surat suara yang tidak terpakai (sisa) dan yang rusak dilakukan setelah pelaksanaan pemungutan suara selesai (setelah pukul 13.00 waktu setempat). 

 

- Surat suara yang tidak terpakai, rusak atau keliru dicoblos dimasukkan dalam sampul sesuai dengan kode yang sudah ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB

Terpopuler

X