- Surat suara yang rusak atau keliru dicoblos diberi tulisan "RUSAK" pada surat suara tersebut dengan spidol dan diparaf oleh Ketua KPPS.
- Pemberian penulisan pada surat suara yang tidak terpakai (sisa) dan yang rusak dilakukan setelah pelaksanaan pemungutan suara selesai (setelah pukul 13.00 waktu setempat).
- Surat suara yang tidak terpakai, rusak atau keliru dicoblos dimasukkan dalam sampul sesuai dengan kode yang sudah ditentukan.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Sebut Program Unggulan Cawapres Gibran Sudah Ditetapkan Di APBN 2024, Jokowi Ikut Cawe Cawe?
Viral, Pejabat Pemerintah Pimpin Rapat Pemenangan Prabowo-Gibran, Wamendes Sebut Dirinya Jadi Pengarah
Menjadi PerusahaanDengan Rating Tertinggi Di Indonesia, MSCI Umumkan PT Merdeka Copper Gold Tbk Rating A
Kisah Inspiratif Anak Tukang Besi Berhasil Sabet Gelar Sarjana Dengan Nilai Terbaik
Gempa Bumi Guncang Kabupaten Bandung, Disini Titik Koordinatnya, Wilayah Tetangga Terkena Dampak
Banyak Baliho Di Copot, Gambar Kaesang Membawa Boneka Justru Luput Dari Penertiban, Kenapa Ya..?