Masih Bingung Saat Jadi Penyelenggara Pemilu, Simak Tugas Dan Fungsi Jadi KPPS 1 - 7 Sebelum Mendaftar

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Selasa, 5 Desember 2023 | 16:29 WIB
Ingin Ikut Serta Dalam Penyelenggara Pemilu, Simak Tugas KPPS 1 sampai 7 (Foto: Perludem)
Ingin Ikut Serta Dalam Penyelenggara Pemilu, Simak Tugas KPPS 1 sampai 7 (Foto: Perludem)

- Bertugas menyiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara oleh ketua KPPS. 

 

3. Anggota KPPS Ketiga

- Bertugas mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dengan menggunakan formulir Model C1-KWK 

 

4. Anggota KPPS Keempat

- Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon. 

 

5. Anggota KPPS Kelima

- Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara - Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memerlukan suara apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan 

 

6. Anggota KPPS Keenam

- Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota - Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara 

- Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB

Terpopuler

X