7. Anggota KPPS Ketujuh
- Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan ,memastikan bahwa bekas tinta membasahi kuku jari tersebut.
- Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya
- Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS Tugas KPPS setelah Pelaksanaan Pemungutan Suara Setelah pemungutan suara anggota KPPS masih memiliki tugas hingga Pemilu selesai.
Adapun tugas yang harus dilakukan oleh KPPS yakni :
1. Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih terdaftar yang telah hadir di TPS menunggu giliran dan masih dalam antrian untuk memberikan suara serta ketua dan anggota KPPS dan sanksi yang membawa kartu pemilih.
2. Setelah semua anggota KPPS, saksi pasangan calon, dan pemilih dari TPS lain memberikan suaranya, Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa acara pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan dilanjutkan acara penghitungan suara di TPS.
3. Menandai dan pengamanan surat suara yang tidak terpakai (sisa) dan yang rusak:
- Surat suara yang tidak terpakai (sisa) diberi tanda silang ("x") pada halaman depan surat suara tersebut dengan spidol dan diparaf oleh ketua KPPS.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Sebut Program Unggulan Cawapres Gibran Sudah Ditetapkan Di APBN 2024, Jokowi Ikut Cawe Cawe?
Viral, Pejabat Pemerintah Pimpin Rapat Pemenangan Prabowo-Gibran, Wamendes Sebut Dirinya Jadi Pengarah
Menjadi PerusahaanDengan Rating Tertinggi Di Indonesia, MSCI Umumkan PT Merdeka Copper Gold Tbk Rating A
Kisah Inspiratif Anak Tukang Besi Berhasil Sabet Gelar Sarjana Dengan Nilai Terbaik
Gempa Bumi Guncang Kabupaten Bandung, Disini Titik Koordinatnya, Wilayah Tetangga Terkena Dampak
Banyak Baliho Di Copot, Gambar Kaesang Membawa Boneka Justru Luput Dari Penertiban, Kenapa Ya..?