Storyjatim.com - Kabar gembira, Selesksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dimulai, pendaftaran pun akan segera dibuka pada 20 September hingga 9 Okrober 2023, namun perlu diperhatikan batas usia yang bisa mendaftar.
Pendaftaran CPNS hanya dapat dilakukan secara online melalui website Sistem Seleksi Valon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) klik saja https://sscasn.bkn.go.id, dengan memperhatikan batasan usia minimal dan maksimal.
Adapun batas usia bagi para pendaftar CPNS sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah yakni, pelamar minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Baca Juga: Agar Tak Terulang Kembali, BKN Tambah Fitur Baru Dalam SSCASN Hindari Kesalahan Rekrutmen PNS
Meski demikian masih ada beberapa jabatan yang usianya maksimal 40 tahun, yakni jabatan Dokter dan Dokter Gigi tentunya dengan kualifikasi pendidikan Dokter spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.
Bagi yang usia maksimal 40 tahun itu pun demgan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) masih berlaku.
Perlu diperhatikan juga ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2023 sebagai berikut:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Artikel Terkait
Usai Anas Statemen PNS Tak Punya Dampak Untuk Rakyat, Netizen: Bilang Ke menterinya Jangan Megangin Paha Cewek
DPR dan Pemerintah Rancang Skema PNS Part Time, Ini Pertimbangan Yang perlu Disimak
Bagaimana Cara Daftar PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu? Calon Pendaftar Harus Tau Ini
Berapa Gaji PNS Part Time, Begini Kata Menpan RB, Berbeda Dengan Tanggapan DPR RI Komisi II Guspardi Gaus