Dalam sesi pertemuan antara korban dan pelaku sempat melakukan musyawarah, akan tetapi pihak korban meminta waktu untuk berpikir terlebih dahulu.
Sedangkan di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary merincikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sudah selesai pada hari yang sama antara pelaku dan korban.
Artikel Terkait
Akibat Semua Serba Listrik, Indonesia Akan Lumpuh dan Menyerah Begini Penjelasanya Komjend Pol Dharma
Masih Menjadi Misteri Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J. Hakim Ungkap Alasan Ini
Menjadi Kontrovesi Peraturan Hukuman Mati Dalam KUHP Baru Disahkan Sebulan Sebelum Ferdy Sambo Divonis
Hotman Paris Akan Melamar Menjadi Kepala Lapas Setelah Tau Isi Pasal KUHP Baru Hukuman Mati: Jabatan Presisius