"Menurut undang-undang dan konstitusi umum kami, tindakan kekerasan apa pun di masjid, madrasah, tempat pemakaman, dan tempat suci lainnya merupakan pelanggaran."
"Menurut undang-undang dan konstitusi umum kami, tindakan kekerasan apa pun di masjid, madrasah, tempat pemakaman, dan tempat suci lainnya merupakan pelanggaran."
Artikel Terkait
Dugaan Bom Bunuh Diri Di Polsek Astana Anyar Bandung, Tiga Anggota Terluka
Dugaan Bom Bunuh Diri Di Polsek Astana Anyar, Pengamat Teroris : Dari Modus Dapat Di Identifikasi
Ramalan Roy Kiyoshi di Tahun 2023 Mengejutkan Semua Orang, Ada Tokoh Politik Meninggal Hingga Bom Bunuh Diri
Ngeri!! 59 Orang Tewas Akibat Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan