Baca Juga: Maluku Diterjang Tsunami Dahsyat, Sejarah Mencatat Gempa Bumi Terbesar, Berikut Sejarahnya
Adapun masa kerjanya yakni satu tahun, mulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
PPS
Tak jauh beda dengan PPK, ubtuk menjadi PPS peserta harus melakukan serangkaian tes, mulai pendaftaran, tes tulis dan wawancara, PPS adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
PPS terdiri dari tiga orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota.
Adapun gaji yang akan diberikan kepada ketua PPS setiap bulan adalah sebesar Rp 1.500.000. Sementara untuk anggota PPS, yakni Rp 1.300.000 per bulan.
Gaji PPS sendiri akan diterima sejak diterimanya sampai 1 tahun masa kerja, yakni mulai 17 Januari 2023 hingga 2024. (**)
Artikel Terkait
Kurang Dari 30 Menit, Maluku di Guncang Gempa Bumi, Getaran Dirasakan Bali Hingga Merauke
4 Lokasi Ini Berstatus Siaga Akibat Gempa Bumi Yang Melanda Maluku
Catatan Hitam Tsunami Ambon Maluku Tewaskan Ribuan Nyawa di 348 Tahun Lalu
Kutukan Ratu Shima Untuk Presiden Yang Masuk Ke Kota Kediri, Hanya Bung Karno Dan Gusdur Yang Berani