Berapa Gaji PPK dan PPS? Berikut Honor Yang Diterima Dalam Pemilu 2024

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Rabu, 11 Januari 2023 | 11:42 WIB
Berapa Honor PPS dan PPK, Berikut gaji di Pemilu 2024 (Istimewa)
Berapa Honor PPS dan PPK, Berikut gaji di Pemilu 2024 (Istimewa)

Baca Juga: Maluku Diterjang Tsunami Dahsyat, Sejarah Mencatat Gempa Bumi Terbesar, Berikut Sejarahnya

Adapun masa kerjanya yakni satu tahun, mulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

 

PPS

Tak jauh beda dengan PPK, ubtuk menjadi PPS peserta harus melakukan serangkaian tes, mulai pendaftaran, tes tulis dan wawancara, PPS adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

 

PPS terdiri dari tiga orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota.

 

Adapun gaji yang akan diberikan kepada ketua PPS setiap bulan adalah sebesar Rp 1.500.000. Sementara untuk anggota PPS, yakni Rp 1.300.000 per bulan.

 

Gaji PPS sendiri akan diterima sejak diterimanya sampai 1 tahun masa kerja, yakni mulai 17 Januari 2023 hingga 2024. (**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB
X