Berapa Gaji PPK dan PPS? Berikut Honor Yang Diterima Dalam Pemilu 2024

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Rabu, 11 Januari 2023 | 11:42 WIB
Berapa Honor PPS dan PPK, Berikut gaji di Pemilu 2024 (Istimewa)
Berapa Honor PPS dan PPK, Berikut gaji di Pemilu 2024 (Istimewa)

Storyjatim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai membuka lowongan untuk anggota PPK dan PPS, Kini tinggal menunggu pengumuman hasil tes tulis PPS, Berapa Gaji keduanya.

 

Diketahui PPK adalah Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan sedangkan PPS Panitia Pemilihan tingkat Desa, yang dimana gaji keduanya di pastikan berbeda.

 

Untuk mengetahui berapa gaji PPS dan PPK simak penjelasan di bawah.

Baca Juga: Ramalan Pasutri Ini Seperti Ratu dan Raja, Ternyata Ini Weton Yang Cocok

PPK

PPK sendiri dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.

 

Adapun struktural PPK terdiri dari lima orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota.

 

PPK sendiri terdiri dari masyarakat yang telah melakukan beberapa proses mulai dari pendaftaran hingga tes yang diberikan, seleksi tersebut akan di verifikasi, ketika hasil seleksi dikatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka peserta tersebut di nyatakan lolos.

 

Dikutip dari laman resmi KPU, gaji atau honorarium ketua PPK untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.

Sementara untuk anggota PPK, honor yang akan mereka terima per bulan adalah sebesar Rp 2.200.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB
X