Storyjatim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai membuka lowongan untuk anggota PPK dan PPS, Kini tinggal menunggu pengumuman hasil tes tulis PPS, Berapa Gaji keduanya.
Diketahui PPK adalah Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan sedangkan PPS Panitia Pemilihan tingkat Desa, yang dimana gaji keduanya di pastikan berbeda.
Untuk mengetahui berapa gaji PPS dan PPK simak penjelasan di bawah.
Baca Juga: Ramalan Pasutri Ini Seperti Ratu dan Raja, Ternyata Ini Weton Yang Cocok
PPK
PPK sendiri dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
Adapun struktural PPK terdiri dari lima orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota.
PPK sendiri terdiri dari masyarakat yang telah melakukan beberapa proses mulai dari pendaftaran hingga tes yang diberikan, seleksi tersebut akan di verifikasi, ketika hasil seleksi dikatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka peserta tersebut di nyatakan lolos.
Dikutip dari laman resmi KPU, gaji atau honorarium ketua PPK untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
Sementara untuk anggota PPK, honor yang akan mereka terima per bulan adalah sebesar Rp 2.200.000.
Artikel Terkait
Kurang Dari 30 Menit, Maluku di Guncang Gempa Bumi, Getaran Dirasakan Bali Hingga Merauke
4 Lokasi Ini Berstatus Siaga Akibat Gempa Bumi Yang Melanda Maluku
Catatan Hitam Tsunami Ambon Maluku Tewaskan Ribuan Nyawa di 348 Tahun Lalu
Kutukan Ratu Shima Untuk Presiden Yang Masuk Ke Kota Kediri, Hanya Bung Karno Dan Gusdur Yang Berani