Bagaimana Cara daftar Kartu Prakerja? Simak Selengkapnya!

photo author
Tim Story Jatim 03, Story Jatim
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Bagaimana Cara daftar Kartu Prakerja? Simak Selengkapnya!
Bagaimana Cara daftar Kartu Prakerja? Simak Selengkapnya!

Storyjatim.com - Bagi Anda yang telah memenuhi syarat dan telah membuat akun Kartu Prakerja, maka langkah selanjutnya Anda perlu mendaftar Kartu Prakerja.

Setelah nantik lolos mendaftar, maka kalian akan di berikan pelatihan sesuai ketrampilan masing masing, Lalu bagaimana cara mendaftar kartu Prakerja,? 

 

Simak langkah berikut untuk mendaftar kartu prakerja.

Melansir dari laman prakerja.go.id, berikut ini cara dan langkah mendaftar Kartu Prakerja.

Baca Juga: Belum Punya Akun Prakerja? Yuk Simak Syarat Daftar Hingga Cara Daftar Akun Prakerja

Langkah pertama yaitu Anda perlu masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka kembali situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja. Berikut langkah-langkahnya:

1. Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir dan Klik “Lanjut”.

2. Kemudian Lengkapi data diri.

3. Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang Anda masukkan sudah sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP.

4. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

5. Pastikan mengunggah foto KTP yang diambil langsung dari kamera HP dan memperhatikan panduan. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan, klik “Gunakan Foto” Langkah berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Pastikan Anda memperhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.

6. Klik “Scan Wajah”, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar. Pastikan Anda mengatur bagian wajah agar sesuai dengan area yang disediakan dan mengedipkan mata.

7. Ikuti petunjuk untuk mengedipkan mata saat verifikasi wajah.

8. Sistem sedang melakukan pengecekan wajah. Silakan menunggu untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi nomor handphone.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB

Terpopuler

X