Belum Punya Akun Prakerja? Yuk Simak Syarat Daftar Hingga Cara Daftar Akun Prakerja

photo author
Tim Story Jatim 03, Story Jatim
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 14:53 WIB
Belum Buat Akun Prakerja? Yuk Simak Syarat Daftar Hingga Cara Daftar Akun Prakerja
Belum Buat Akun Prakerja? Yuk Simak Syarat Daftar Hingga Cara Daftar Akun Prakerja

Storyjatim.com - Sudah daftar belum nih atau belum buat akun? jika Anda ingin mendaftar Kartu Prakerja Anda harus memenuhi syarat mendaftar Kartu Prakerja terlebih dahulu, setelah itu Anda harus membuat akun Prakerja.

 

Lalu apa saja syarat daftar Kartu Prakerja dan bagaimana cara daftar akun Prakerja. Melansir dari laman resmi prakerja.go.id, berikut syarat dan cara daftar akun Kartu Prakerja, simak penjelasannya!

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Buruan Isi Formulirnya

Syarat daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Siapa Sosok Brad Garlinghouse Yang Diduga Ngehack Akun Ria Ricis,? Ternyata Pengusaha Kaya

Cara buat akun Kartu Prakerja

Selanjutnya, jika Anda sudah memenuhi kriteria di atas maka langkah berikutnya yaitu mendaftar akun Prakerja sebelum mendaftar Kartu Prakerja. Berikut Cara mendaftar akun Prakerja:

1. Buka browser di HP Anda. Kemudian, membuat akun di situs Klik Disini . 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB

Terpopuler

X