Sidang Etik Lanjutan Kasus Brigadir Yosua, Berikut Daftar Polri yang Ditetapkan Tersangka!

photo author
Ernik Qurrotul Aini, Story Jatim
- Selasa, 6 September 2022 | 20:49 WIB
Sidang Etik Lanjutan Kasus Brigadir Yosua, Berikut Daftar Polri yang Ditetapkan Tersangka! (Screenshot Youtube Narasi )
Sidang Etik Lanjutan Kasus Brigadir Yosua, Berikut Daftar Polri yang Ditetapkan Tersangka! (Screenshot Youtube Narasi )
STORYJATIM.COM- Sidang etik lanjutan kasus penembakan Brigadir Yosua telah kembali dilakukan.
 
Sidang etik lanjutan kali ini akan menyeret beberapa anggota kepolisian yang ikut terlibat dalam kasus Brigadir Yosua.
 
Sidang etik lanjutan ini dilakukan oleh polri untuk memberikan sanksi kepada anggotanya yang telah melakukan perilaku tercela.
 
 
Seperti yang dikutip oleh storyjatim.com dari Youtube Narasi berikut ini rangkuman dan daftar anggota yang akan diadili.
 
Sidang etik lanjutan penembakan Brigadir Yosua ini kembali digelar pada tanggal 6 September 2022. 
 
Pada kali ini sidang etik akan digelar untuk para anggota kepolisian yang diduga melakukan Obstruction of Justice, atau menghalangi penyidikan dalam kasus penembakan Brigadir Yosua. 
 
Setidaknya terdapat 6 anggota yang terbukti telah melakukan Obstruction of Justice.
 
Para tersangka aman segera disidang secara etik, selain Ferdy Sambo berikut ini anggota lainnya yang diperiksa secara etik.
 
 
1. Irjen Pol. Ferdy Sambo (Eks Kadiv Propam)
 
2. Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (Eks Karopaminal Divisi Propam)
 
3. Kombes Pol. Agus Nurpatria (Kaden A Biropaminal Divisi Propam
 
4. AKBP Arif Rahman Arifin (WakadaenbB Biropaminal Divisi Propam
 
5. Kompol Baiquni Wibowo (PSb Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam
 
6. Kompol Cuk Putranto (PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam
 
7. AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim.
 
Sebelumnya terlah dilaksanakan sidang etik terlebih dahulu terhadap Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo dan Cuk Putranto.
 
Sehingga tersisa 4 orang yang akan mengikuti sidang etik.
 
Dalam sidang etik sebelumnya Baiquni, Sambo dan Cuk telah dipecat secara tidak hormat oleh Polri.
 
Namun ketiganya mengajukan banding atas keputusan tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB

Terpopuler

X