Kedua FS mengakui sebagai otak yang merancang obstruction of justice yakni seperti mengubah TKP (tempat kejadian perkara), menghilangkan beberapa barang bukti seperti rekaman CCTV, alat komunikasi dan lain-lain.
Baca Juga: Berawal Dari Pengamen Farel Prayoga Mampu Menggoyang Istana Negara
Termasuk didalamnya yaitu dengan mengkndisikan orang yang menjadi saksi kunci untuk memberikan keterangan sesuai dengan skenario yang telah dibuat.
Skenario yang telah dibuat yaitu seolah terjadi tindakan pelecehan seksual yang terjadi di dalam rumah FS, yang dilakukan oleh Brigadir Yosua terhadap istrinya FS.
Dikarenakan hal tersebut terjadilah adegan baku tembak antara Brigadir Yoshua dengan Richard atau Bharada E.
semua hal tersebut telah diakui oleh FS sebagai rancangannya, dan semua hal telah dipersiapkan sebagai alat pendukungnya dengan merekayasa tembakan dinding di TKP.
Meskipun begitu FS tidak secara terbuka mengakui telah menembak Brigadir Yoshua secara langsung, namun dirinyalah yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan tersebut.
sementara menurut pengakuan BHarada E, yang melakukan penembakan terhadap Brigadir Yoshua secara langsung adalah FS.
Baca Juga: Seram.!! Warga Di Banyuwangi Dikejutkan Sosok Misterius Penghuni Pintu Pemakaman Umum
Artikel Terkait
Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Hari Ini
Sindir Polisi Dalam Tangani Kasus Ferdy Sambo Dapatkah Dipidana, Berikut Ulasanya
Mengulik Perjalanan Karir Irjen Pol. Ferdy Sambo yang Terancam Hukuman Mati