Baca Juga: Cord Original Hanya Satu Persinggahan Lirik Iklim
Disamping itu juga perlunya dilakukan pendataan ulang per wilayah karena data ia dapatkan saat reses di laoangan antara data Dinas peternakan dan data masarakat berbeda. "Ini kalau tidak hati-hati bisa menimbulkan masalah dan kecemburuan antara menerima dan tidak menerima" tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) drh. Makmun mengatakan, nilai kompensasi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis hewan ternak yang terdampak PMK.
Dia mengungkapkan, nilai ganti rugi sapi dan kerbau yang terdampak PMK sebesar Rp 10 juta per ekor, sedangkan kambing, domba, dan babi sebanyak Rp 1,5 juta per ekor.
Jika merujuk pada Kepmentan Nomor 518, kompensasi maupun bantuan nantinya akan dibayarkan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kementerian Pertanian. Berdasarkan usulan dan validasi dari Disnakkeswan Provinsi.
Kompensasi diberikan kepada kelompok maupun individu, yang hewan ternaknya terkena tindakan depopulasi. Dengan kriteria hewan sehat dan berpotensi menularkan PMK. Namun, peternak yang mendapat kompensasi harus berada pada wilayah atau zona hijau PMK.
Sementara untuk bantuan, diberikan untuk hewan dengan kriteria hewan yang mati atau tertular PMK sehingga dilakukan pemotongan bersyarat. Untuk mendapat bantuan, peternak berada pada wilayah atau kawasan yang masuk zona merah. Tapi, pembayaran bantuan dibatasi paling banyak lima ekor per kepemilikan.