Storyjatim.com - Kementerian Pertanian (Kementan) berencana akan melakukan ganti rugi uang Rp 10 juta kepada peternak yang sapinya mati akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo mengapresiasi rencana tersebut, namun dirinya juga berpesan agar tetap cermat dan hati hati.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peternak untuk mendapatkan uang kompensasi tersebut.
Baca Juga: 200 Ekor Hewan Ternak Terinfeksi PMK kembali Dinyatakan Sembuh
"Ketentuan persyaratannya itu jangan terlampau rigid karena banyak petani yang mungkin tidak bisa memenuhi. Karena ketika terjadi wabah PMK itu kan yang terjadi di masyarakat hanya kepanikan-kepanikan," ujar Firman kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Setelah kepanikan mereka akibat hewan ternaknya terjangkit PMK dan takut menular ke lainnya maka yang terjadi adalah, para peternak langsung mengubur tanpa melakukan visum maupun memhuat berita acara untuk sapi yang mati tersebut dan mereka tidak berpikiran untuk membuat berita acara atau mendokumentasikan proses penguburan hewan ternaknya karena belum ada informasi bahwa akan mendapatkan ganti rugi uang dari pemerintah.
Baca Juga: 254 Ternak Mati Karena PMK Kasatgas Banops Aman Nusab II Aceh Ajak Warga Berperan Aktif Tangani PMK
"Inilah persoalan. Makanya, saya mengimbau kepada pemerintah supaya ada keluwesan persyaratan administrasi sehingga memudahkan proses tersebut," kata legislator Partai Golkar ini.
Dia mengingatkan agar jangan sampai saat pelaksanaan di lapangan malah menimbulkan konflik masyarakat atau persoalan baru."Jangan sampai ketika sudah diimplementasikan, kemudian muncul ada kecemburuan karena ada yang dapat dan ada yang tidak dapat akibat tidak terpenuhinya persyaratan tersebut," imbuh dia.
Anggota Baleg DPR itu menerangkan, Kementerian Pertanian saat ini sedang menyusun anggaran ganti rugi terhadap para peternak karena PMK, ia turut mewanti-wanti agar jangan sampai nilai indeks bantuan lebih kecil dari 10 juta. "Dan kalau kurang dari 10 juta rupian bisa menimbulkan keresahan masyarakat," jelas dia.
Namun, apabila pemerintah pusat tidak keberatan, Firman mengusulkan agar peternak diberikan ganti rugi berupa hewan ternak agar lebih mudah trackingnya, bukan berupa uang tunai yang ia khawatirkan dapat bocor.
"Kalau bisa program bantuan sapi mati akibat PMK ini diganti fisik sapi saja. Kalau fisik kan mudah kontrolnya. Kalau uang khawatir saya bocor di mana-mana, akhirnya petani sapinya mati sudah rugi, dirugikan lagi dengan adanya kemungkinan potongan-potongan sering terjadi seperti itu. Ini tidak hanya berlaku disatu wilayah saja tapi nasional," tegas Legislator dapil III Jateng ini.
Bahkan, Firman menyebut pemerintah pusat sudah menyiapkan anggaran untuk melakukan ganti rugi hewan ternak mati akibat PMK, dengan total kuota ia dengar sebanyak 156.000 ekor ditingkat nasional dengan index per ekor 10 juta rupiah.