254 Ternak Mati Karena PMK Kasatgas Banops Aman Nusab II Aceh Ajak Warga Berperan Aktif Tangani PMK

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Selasa, 26 Juli 2022 | 10:09 WIB
254 Hewan ternak mati karena PMK Satgas Banops langsung ajak warga untuk berperan aktif dalam penanganan (M. Irwan)
254 Hewan ternak mati karena PMK Satgas Banops langsung ajak warga untuk berperan aktif dalam penanganan (M. Irwan)

Banda Aceh Storyjatim.com - Satgas Banops Aman Nusab II mencatat hingga 25 Juli 2022, sebanyak 254 hewan ternak di provinsi Aceh dilaporkan mati akibat terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK), hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satgas Kombes Winardy.

Winardy mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pencegahan, dengan mengandangkan ternak yang terinfeksi, agar jumlah kematian hewan ternak akibat PMK tidak bertambah.

Baca Juga: Begini Pandangan Baik Wong Mengenai Hak Cipta Citayam Fashion Week Yang Penuh Kritik

"Angka kematian hewan ternak akibat PMK 254 ekor. Butuh kontribusi masyarakat, khususnya pemilik ternak untuk mencegah penyebaran virus itu terjadi," kata Winardy, dalam rilisnya, Selasa, 26 Juli 2022.

Pihaknya juga meminta kepada pemilik ternak untuk menjaga kebersihan dan rutin melakukan penyemprotan disinfeksi terhadap kandang ternak agar penyebaran kasus PMK bisa ditekan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 26 Juli 2022: Peruntungan dan Hoki Libra, Scorpio, Sagitarius hingga Pisces

"Untuk pemilik ternak agar selalu jaga kebersihan dan rutin melakukan penyemprotan, jika didapati ada hewan yang terinfeksi maka pisahkan dengan ternak lainya sebagai pencegahan pertama," Imbuhnya.

Selanjutnya, Perwira menengah Polda Aceh itu meminta, jika mendapati hewan yang terinfeksi selain di pisahkan juga agar masyarakat segera melaporkan ke petugas guna melakukan penanganan dengan cepat dan benar.

Baca Juga: Buya Yahya Beri Tips Mengatasi Depresi

(M.Irwan/storyjatim.com)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X