Baca Juga: Maluku Diterjang Tsunami Dahsyat, Sejarah Mencatat Gempa Bumi Terbesar, Berikut Sejarahnya
Adapun masa kerjanya yakni satu tahun, mulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
PPS
Tak jauh beda dengan PPK, ubtuk menjadi PPS peserta harus melakukan serangkaian tes, mulai pendaftaran, tes tulis dan wawancara, PPS adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
PPS terdiri dari tiga orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota.
Adapun gaji yang akan diberikan kepada ketua PPS setiap bulan adalah sebesar Rp 1.500.000. Sementara untuk anggota PPS, yakni Rp 1.300.000 per bulan.
Gaji PPS sendiri akan diterima sejak diterimanya sampai 1 tahun masa kerja, yakni mulai 17 Januari 2023 hingga 2024. (**)