Baca Juga: Seram.!! Warga Di Banyuwangi Dikejutkan Sosok Misterius Penghuni Pintu Pemakaman Umum
Pemegang paspor terkait yang sedang menjalani proses visa dimohon untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan anda di halaman 4 (atau 5) (yang disebut sebagai halaman Endorsment) ke otoritas Imigrasi Indoonesia.
Kementrian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan.
Bahwa warga negara Indnesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa hanya untuk jangka waktu sementara (sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022) dapat melakukan perjalanan ke Jerman).
Namun demikian, sangat disarankan bagi pemegang paspor yang terdampak untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas Imigrasi Indonesia (di luar negeri, pengesahan dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri Indonesia).
Kedutaan Jerman dan dinas layanan luar VFS Global akan mengabari para pemohon visa dari negara Indonesia yang sedang menjalani proses pengajuan visa mengenai proses selanjutnya.***