Storyjatim.com- 17 Agustus 1945 merupakan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia, hal ini tidak lepas dari peran Tokoh Bangsa, salah satunya Maria Ullfah.
Tidak hanya RA Kartini, Indonesia juga memiliki tokoh perempuan hebat yang menginspirasi perempuan dalam kesetaraan HAM.
Lalu Siapakah Maria Ullfah yang jarang disebutkan oleh masyarakat. Meskipun jarang terdengar namanya, namun kiprahnya dalam upaya untuk membela perempuan sangatlah hebat.
Seperti yang dikutip oleh Storyjatim.com dari Youtube Narasi berikut ini penjelasan tentang tokoh HAM yang Setara.
Maria Ullfah yang lahir pada tanggal 18 Agustus 1911 merupakan putri dari pasangan RAA Mohammad Achmad dan RA Hadidjah Djajaningrat.
Maria Ullfah merupakan perempuan yang melontarkan pentingnya hak asasi dalam konstitusi Indonesia.
Pada sidang kedua BPUPK (Badan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang terjadi pada tanggal 10 Juli 1945, dibentuklah sub panitia yang memiliki tugas-tugas khusus.
Sub Panitia tersebut meliputi:
1. Panitia perancang Undang-Undang Dasar - terdiri dari 18 Anggota.
2. Tim Anggota Pembela Tanah Air: 22 Anggota.
3. Badan Keuangan dan Perekonomian: 22 Anggota.
4. Panitia Penghalus Bahasa untuk Undang-Undang Dasar: 3 Anggota.
Maria Ullfah merupakan salah satu dari anggota panitia perancang Undang-Undang Dasar.
Saat sidang kedua BPUPK yang terjadi pada 14 Juli 1945 dilaksanakan, panitia kecil melaporkan hasil rancangan Undang-Undang Dasar yang berjumlah 42 pasal.
Maria Ullfah mengusulkan untuk menambahkan pasal soal pemberian hak dasar yang setara dimata hukum bagi semua warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan.
Usulan tersebut tidak langsung diterima oleh semua anggota, terjadi perdebatan yang cukup sengit. Seperti Soekarno yang langsung menolak ide tersebut yang dipikirkannya Maria mengusulkan penambahan hak asasi.
Saat itu Maria tidak menyerah untuk menjelaskan maksud usulannya tersebut. Menurut Maria penambahan hak dasar ini penting untuk mencegah diskriminasi perempuan dalam penegakan hukum.
Hal yang menguntungkan bahwa Soepomo yang merancang Beleid tersebut berpihak pada gerakan perempuan.
Pada akhirnya usulan Maria Ullfah tersebut diterima dan tercantum dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Yang berbunyi " (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. ***
Artikel Terkait
Khutbah Jumat Menenangkan Jiwa Berjudul Hati yang Sehat
Peringatan BMKG Waspada Kemarau Basah! Apakah Berbahaya Bagi Kesehatan Tubuh
Farel Prayoga Penyanyi Kelas 6 SD Asal Banyuwangi Tampil Didepan Presdien : Di Hati ini Hanya Ada Pak Jokowi
Profil dan Biodata Farel Prayoga Penyanyi Cilik Saat HUT RI ke 77 Di Istana Presiden