Storyjatim.com - Pemerintah mengeluarkan ketentuan untuk pemakaian seragam sekolah dari SD, SMP, SMA, hal tersebut bertujuan untuk menanamkan jiwa nasionalisme serta kedisiplinan, serta meningkatkan citra satuan pendidikan.
Adapun Ketentuan seragam sekolah dari SD, SMP, SMA semua di atur dalam permendikbud no 50 tahun 2022.
Ketentuan dalam memakai seragam sekolah yakni hanya di perbolehkan minimal hingga hari kamis, untuk pakaian adat dan pramuka bisa ditentukan dengan kebijakan lembaga sekolah itu sendiri.
Untuk seragam Sekolah Dasar memakai batasan baju putih, dan bawahan celana atau rok warna merah hati.
Untuk sekolah Menengah Pertama (SMP) menggunakan atasan putih dan bawahan rok atau celana warna biru.
Sekolah Menengah Atas (SMA) menggunakan atasan kemeja putih bawahan celana atau rok abu-abu.
Terkecuali yang ada di provinsi Aceh menggunakan seragam nasional (Seragam kekhususan Aceh) sesuai dengan kekhususan perundang undangan Aceh.
Adapun seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh sekolah.