Untuk pakaian adat hanya digunakan pada saat peringatan adat tertentu.
Baca Juga: Selalu Diberikan Pendidikan Politik, Bacaleg Partai Demokrat Optimis Birukan Blambangan
Seragam sekolah yang dikenakan wajib menggunakan atribut lengkap, meliputi topi pwt dan dasi dengan menyesuaikan warna masing masing seragam, untuk topi diwajibkan bagian depan berlogo Tut Wuri Handayani.
Seperti itulah aturan seragam sekolah untuk siswa dan siswi jenjang SD-SMA yang sudah ditetapkan aturan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 50 Tahun 2022.
Artikel Terkait
Bagaimana Cara Daftar PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu? Calon Pendaftar Harus Tau Ini
Diperingati Tiap Tanggal 12 Juli, Hari Penting Ini Wajib Diketahui Generasi Milenial
Berapa Gaji PNS Part Time, Begini Kata Menpan RB, Berbeda Dengan Tanggapan DPR RI Komisi II Guspardi Gaus
Huru-hara followers Bung Karno di Ponpes Al Zaytun