- Surat suara yang rusak atau keliru dicoblos diberi tulisan "RUSAK" pada surat suara tersebut dengan spidol dan diparaf oleh Ketua KPPS.
- Pemberian penulisan pada surat suara yang tidak terpakai (sisa) dan yang rusak dilakukan setelah pelaksanaan pemungutan suara selesai (setelah pukul 13.00 waktu setempat).
- Surat suara yang tidak terpakai, rusak atau keliru dicoblos dimasukkan dalam sampul sesuai dengan kode yang sudah ditentukan.