nasional

Masih Bingung Saat Jadi Penyelenggara Pemilu, Simak Tugas Dan Fungsi Jadi KPPS 1 - 7 Sebelum Mendaftar

Selasa, 5 Desember 2023 | 16:29 WIB
Ingin Ikut Serta Dalam Penyelenggara Pemilu, Simak Tugas KPPS 1 sampai 7 (Foto: Perludem)

7. Anggota KPPS Ketujuh

- Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan ,memastikan bahwa bekas tinta membasahi kuku jari tersebut.

 

 - Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya 

 

- Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS Tugas KPPS setelah Pelaksanaan Pemungutan Suara Setelah pemungutan suara anggota KPPS masih memiliki tugas hingga Pemilu selesai.

 

Adapun tugas yang harus dilakukan oleh KPPS yakni :

 

1. Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih terdaftar yang telah hadir di TPS menunggu giliran dan masih dalam antrian untuk memberikan suara serta ketua dan anggota KPPS dan sanksi yang membawa kartu pemilih. 

 

2. Setelah semua anggota KPPS, saksi pasangan calon, dan pemilih dari TPS lain memberikan suaranya, Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa acara pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan dilanjutkan acara penghitungan suara di TPS. 

Baca Juga: Hotel Kokoon Tempat Yang Cocok Buat Staycation di Banyuwangi, Pas Banget Buat Pasangan Baru Menikah, Ada Spot Romantis Yang Bisa Digunakan

3. Menandai dan pengamanan surat suara yang tidak terpakai (sisa) dan yang rusak: 

- Surat suara yang tidak terpakai (sisa) diberi tanda silang ("x") pada halaman depan surat suara tersebut dengan spidol dan diparaf oleh ketua KPPS. 

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Evaluasi Seluruh Direksi BUMN

Selasa, 29 April 2025 | 18:46 WIB

Sah, Menhan Lantik Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:06 WIB