Storyjatim.com - Pemilu 2024 semakin dekat, setiap Tempat Pemilihan Suara (TPS) akan membutuhkan tenaga 7 orang untuk menjadi anggota KPPS dengan tugas yang masing masing berbeda.
Nantinya ketua KPPS sendiri akan menetapkan tugas dan memastikan setiap anggota KPPS memahami tugas dan fungsi masing masing.
Pemilu yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang, Kelompom Pemungutan Suara (KPPS) akan melaksanakan tugas untuk membantu pelaksanaan pemilu.
Tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan pemungutan suara di TPS sesuai Pasal 30 Nomor 8 Tahun 2022 tentang KPU.
Adapun Pembagian Tugas KPPS 1 sampai 7 saat Pemungutan Suara nantinya akan dibagi ke dalam 7 fungsi yang berbeda-beda. Hal tersebut sesuai dengan buku panduan KPPS berikut 7 tugas anggota KPPS:
1. Ketua KPPS atau Anggota KPPS Meja 1
- Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya maka dianggap tidak hadir
- Menandatangani surat suara
- Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih
- Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali.
- Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih
2. Anggota KPPS Kedua